topmetro.news, Tarutung – Staf Badan Pendapatan Daerah Tapanuli Utara, Sandra Tampubolon, ditenggarai telah ‘menyandera’ surat ke Bupati yang disampaikan wartawan topmetro.news sejak tanggal 9 Februari 2026 lalu.
Surat berbentuk wawancara tertulis itu ditujukan kepada Bupati Tapanuli Utara d/p Kepala Bapenda, diterima Yola Hutauruk di meja penerima tamu
Tidak Menerima
Kepala Bapenda Kijo Sinaga yang dikonfirmasi melalui aplikasi WA, Selasa (3/3/2026), perihal wawancara tertulis, mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.
“Horas..dang adong sahat tu au” (Tidak sampai sama saya),” sebut Kijo dan mengatakan mungkin ke Kabid bernama Sandra Tampubolon dan tidak menyampaikan kepadanya.
Berkali-kali wartawan mendatangi Kantor Bapenda Taput, namun tidak pernah bertemu dengan Sandra Tampubolon yang mantan ADC Bupati periode sebelumnya itu.
Setelah ditunggu hampir satu bulan, ternyata surat berbentuk wawancara ke Bupati itu sudah ‘disandera’. Tidak diketahui kenapa Sandra Tampubolon begitu berani menahan surat yang belum didesposisi pimpinannyan (Bupati/Ka Bapenda).
Sejumlah wartawan yang mengetahui ‘penyanderaan’ surat tersebut, beranggapan, bahwa itu suatu pelecehan kepada pimpinan.
Peraturan Bupati
Surat yang disandera staf Bapenda itu terkait penerapan Perbup No 07 Tahun 2024 yang rancu dan ditafsirkan cenderung ‘paksaan’.
Pemerhati kebijakan publik di Tapanuli Utara, Sanrico Lumbantobing ST, yang juga praktisisi jurnalistik menyebut, upaya ‘paksa’ Pemkab Tapanuli Utara melalui Badan Pendapatan Daerah kepada wajib pajak (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan), terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, wajar di-PTUN-kan.
Hal tersebut disampaikan Sanrico menanggapi keluhan Naek H atas pelayanan Bapenda Taput yang berbeda penafsiran atas Pasal 29 Ayat 2 (b) Perbup Taput No 07 Tahun 2024 tentang Taya Cara Pemungutan PBB P2.
Disebutkan, salah satu upaya masyarakat untuk memperoleh kebenaran dan keadilan hukum adiministrasi adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Saudara Naek berhak mendapat pelayanan administrasi yang benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya dan menambahkan, pada Pasal 29 Ayat 2b dan c Perbup tersebut cukup jelas, bahwa yang wajib melunasi PBB P2 adalah objek pajak yang akan ‘balik nama/mutasi’, sebagai salah satu syarat pembayaran PBHTB.
Heran
Sanrico menyebut ia merasa heran, ada masyarakat yang mau membayar pajak kok dipersulit. “Saya heran itikad baik masyarakat untuk membayar pajak kok dipersulit ya. Dalam pengurusan perolehan hak atas tanah, yang prioritas adalah objek pajak sebagaimana disebut pada Pasal 29 Perbup Bupati Nomor 07 Tahun 2024 itu. Kalau ada objek pajak lain, yang tertunggak, itu bisa dicicil,” sebut Sanrico.
Ia menambahkan, Pemerintah RI sekarang banyak menghapus pajak yang diperhitungkan terlalu memberatkan masyarakat.
Hingga Hari Rabu (4/3/2026), Bapenda Taput belum bisa menjelaskan dasar hukum mengharuskan subjek pajak yang ingin membayarkan BPHTB harus melunasi seluruh tanah milik yang bersangkutan.
“Kabid Sandra Tampubolon yang berhak menjelaskan. Bapak itu sedang di Medan,” sebut salah seorang stafnya..
reporter | Jansen Simanjuntak

